Apa yang dimaksud dengan AKG?
Angka Kecukupan Gizi adalah nilai yang menunjukkan kebutuhan rata-rata zat gizi untuk kelompok penduduk sehat menurut karakteristik tertentu. Di Indonesia, acuan yang berlaku pada saat artikel ini disusun adalah Permenkes Nomor 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia. JDIH Kementerian Kesehatan mencatat peraturan tersebut berstatus berlaku.
AKG digunakan untuk berbagai keperluan, seperti perencanaan konsumsi dan penilaian kecukupan gizi kelompok. Angka ini bukan diagnosis kekurangan gizi, bukan resep menu individual, dan bukan jumlah yang harus dipenuhi persis oleh setiap anak setiap hari.
Cermati batas kelompok usia dan jenis kelamin
Tabel AKG memakai kelompok usia yang telah ditetapkan. Contohnya, usia anak dapat dibagi menjadi 1–3 tahun, 4–6 tahun, 7–9 tahun, 10–12 tahun, lalu kelompok remaja. Beberapa zat gizi juga memiliki angka berbeda antara laki-laki dan perempuan pada usia tertentu. Karena itu, jangan memilih baris hanya berdasarkan jenjang sekolah atau menyamakan semua anak dalam satu kelas.
Perhatikan pula satuan pada setiap kolom. Energi umumnya ditulis dalam kilokalori, protein dan serat dalam gram, sementara vitamin dan mineral memakai satuan yang berbeda seperti miligram atau mikrogram. Membaca angka tanpa satuan dapat menyebabkan salah tafsir.
AKG bukan target porsi atau alat diagnosis
Angka kebutuhan energi pada tabel tidak langsung memberi tahu berapa sendok nasi atau berapa potong lauk yang harus dimakan. Kandungan zat gizi pada pangan berbeda-beda dan pola makan terdiri dari kombinasi bahan. Anak juga dapat memiliki kebutuhan khusus akibat kondisi medis, aktivitas yang tinggi, alergi, atau gangguan pertumbuhan.
Untuk menilai pertumbuhan, tenaga kesehatan melihat hasil pengukuran berat dan tinggi atau panjang badan, umur, jenis kelamin, serta tren pada kurva pertumbuhan. AKG dapat membantu memahami konteks kebutuhan kelompok, tetapi tidak menggantikan pemeriksaan gizi anak.
Cara menggunakan AKG secara praktis
Orang tua dapat memakai AKG sebagai pengingat bahwa kebutuhan anak berubah seiring usia. Setelah memahami kelompok usianya, susun makanan beragam yang mencakup makanan pokok, lauk, sayur, buah, serta air putih. Gunakan panduan Isi Piringku sebagai gambaran komposisi makan, bukan menghitung sendiri setiap miligram zat gizi.
Jika anak memiliki pola makan sangat terbatas, menghindari kelompok pangan, mengalami penurunan berat badan, atau mempunyai penyakit kronis, minta bantuan dokter atau ahli gizi. Mereka dapat menginterpretasikan kebutuhan berdasarkan kondisi anak, bukan sekadar menyalin angka rata-rata.
Contoh kesalahan saat membaca tabel AKG
Kesalahan umum adalah mengambil angka dari kelompok usia yang tidak tepat, mencampur satuan miligram dan mikrogram, atau menganggap persentase AKG pada label sebagai kebutuhan personal. Contoh lain adalah menjumlahkan angka dari dua kelompok usia atau menyamakan kebutuhan anak laki-laki dan perempuan pada kelompok yang memang dibedakan. Periksa judul tabel, kelompok umur, jenis kelamin, dan satuan sebelum memakai angka.
AKG juga bukan standar untuk memutuskan seorang anak kekurangan zat gizi hanya dari satu hari menu. Penilaian asupan membutuhkan gambaran konsumsi yang lebih luas dan konteks pertumbuhan. Bila hasil pengukuran atau pola makan menimbulkan kekhawatiran, tenaga kesehatan dapat membantu menafsirkan datanya.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah angka AKG harus dipenuhi tepat setiap hari?
Tidak harus tepat pada setiap hari. AKG merupakan acuan kebutuhan rata-rata kelompok, bukan target individual yang wajib tercapai persis pada satu hari.
Dapatkah AKG digunakan untuk mendiagnosis kekurangan gizi?
Tidak. Diagnosis memerlukan penilaian asupan, pertumbuhan, riwayat kesehatan, dan pemeriksaan yang relevan oleh tenaga kesehatan.
Hal yang perlu diingat
Gunakan tabel AKG sebagai acuan kelompok dan pahami batas penggunaannya. Status pertumbuhan serta kebutuhan individual anak tetap perlu dinilai dengan data dan konteks yang tepat.
Sumber tepercaya untuk bacaan lanjutan
- Permenkes Nomor 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi — JDIH Kemenkes
- Isi Piringku — Kementerian Kesehatan RI










