Orang tua berbicara dengan petugas pendamping di ruang layanan yang tenang dengan anak di sampingnya.
Menghubungi layanan perlindungan dan pendampingan membantu keluarga mengambil langkah aman bagi anak.
Keamanan & Perlindungan Anak

Saat Anak Mengalami Kekerasan, ke Mana Orang Tua Bisa Meminta Bantuan di Indonesia?

Orang tua yang mengetahui anak mengalami kekerasan tidak harus menghadapi masalah sendiri. Kenali SAPA 129, UPTD PPA, fasilitas kesehatan, kepolisian, dan jalur bantuan lain.

Kekerasan terhadap anak dapat terjadi di rumah, sekolah, lingkungan bermain, tempat pengasuhan, maupun ruang digital. Bentuknya dapat berupa kekerasan fisik, psikologis, seksual, penelantaran, eksploitasi, atau tindakan lain yang merugikan keselamatan serta perkembangan anak. Sebagian anak dapat bercerita langsung, sedangkan sebagian lain takut, bingung, atau belum mampu menjelaskan apa yang dialaminya.

Orang tua tidak harus mengumpulkan seluruh bukti atau memahami semua proses hukum sebelum meminta bantuan. Jika keselamatan anak terancam, langkah pertama adalah memastikan anak berada di tempat aman dan menghubungi pihak yang dapat membantu. Layanan yang tepat bergantung pada kebutuhan: perlindungan, pemeriksaan medis, pendampingan psikologis, atau proses hukum.

6 tempat dan layanan yang dapat dihubungi

1. Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

SAPA 129 merupakan layanan pengaduan untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat dapat melaporkan kekerasan yang dialami sendiri atau diketahui terjadi di sekitarnya. Kanal yang tersedia adalah telepon 129, WhatsApp 08-111-129-129, dan formulir daring di situs resmi SAPA 129.

Siapkan informasi yang diketahui, seperti kondisi anak, lokasi kejadian, dan kebutuhan perlindungan. Namun, jangan menunda menghubungi layanan hanya karena informasi keluarga belum lengkap. Petugas dapat menjelaskan data apa yang diperlukan dan langkah selanjutnya.

2. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di daerah

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) merupakan layanan pemerintah daerah yang menangani kebutuhan perlindungan perempuan dan anak sesuai kewenangannya. Keluarga dapat mencari lokasi UPTD melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di kabupaten atau kota masing-masing.

Layanan yang tersedia dapat mencakup penerimaan pengaduan, pendampingan, koordinasi rujukan, dan dukungan sesuai kapasitas daerah. Bentuk layanan serta jam operasional dapat berbeda antarwilayah. Tanyakan mekanisme yang berlaku di daerah tempat anak berada.

3. Puskesmas atau rumah sakit

Jika anak mengalami luka, dugaan kekerasan seksual, gangguan kesehatan, atau membutuhkan pemeriksaan, keluarga dapat mencari bantuan tenaga kesehatan. Pemeriksaan medis membantu menilai kebutuhan perawatan dan mendokumentasikan kondisi kesehatan sesuai prosedur. Jangan menunda pertolongan medis karena keluarga belum mengetahui siapa pelakunya atau belum menyiapkan laporan tertulis.

4. Kepolisian

Jika terdapat dugaan tindak pidana, ancaman, kekerasan seksual, penganiayaan, eksploitasi, atau bahaya langsung, keluarga dapat melaporkannya kepada kepolisian. Sampaikan informasi yang diketahui secara faktual. Jangan memaksa anak mengulang cerita berkali-kali hanya untuk melengkapi laporan keluarga. Jika ada ancaman langsung, utamakan keselamatan dan cari bantuan aparat.

5. Sekolah atau lembaga pendidikan

Jika kejadian berlangsung di lingkungan sekolah atau melibatkan kegiatan pendidikan, orang tua dapat menghubungi pihak sekolah melalui mekanisme yang berlaku. Sampaikan informasi, kebutuhan perlindungan, dan langkah yang diharapkan agar anak tidak mengalami tekanan atau pembalasan. Per 1 November 2026, rujukan nasional yang berlaku adalah Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Aturan tersebut mengatur perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keamanan digital.

6. Lembaga pendamping dan tenaga profesional

Dalam situasi tertentu, keluarga mungkin membutuhkan psikolog, pekerja sosial, bantuan hukum, atau organisasi yang memiliki kompetensi perlindungan anak. Pilih layanan yang jelas identitas dan tanggung jawabnya. Jangan menyerahkan informasi pribadi anak kepada pihak yang tidak dapat menjelaskan bagaimana data akan disimpan dan digunakan.

5 langkah awal ketika mengetahui anak mengalami kekerasan

1. Pastikan anak berada di tempat aman

Jika orang yang diduga melakukan kekerasan masih dapat mengakses anak, atur perlindungan agar anak tidak kembali berada dalam situasi yang membahayakan. Jangan memaksakan pertemuan, klarifikasi langsung, atau perdamaian sebelum keselamatan anak dipastikan.

2. Dengarkan anak tanpa menyalahkan

Berikan kesempatan anak bercerita dengan kata-katanya sendiri. Gunakan pertanyaan terbuka dan sederhana, bukan pertanyaan yang mengarahkan. Sampaikan bahwa anak tidak bersalah karena menceritakan kejadian tersebut. Jangan meminta anak mengulang detail berkali-kali kepada banyak orang.

3. Catat informasi yang diketahui secara wajar

Catat kapan informasi diterima, apa yang disampaikan anak, perubahan yang terlihat, dan tindakan yang sudah dilakukan. Pisahkan fakta yang diketahui dari dugaan. Hindari menambahkan interpretasi atau membuat kesimpulan hukum sendiri.

4. Simpan informasi pendukung dengan aman

Jika ada pesan, foto, atau dokumen relevan, tanyakan kepada pihak berwenang bagaimana cara menyimpannya dengan tepat. Khusus gambar intim atau konten seksual anak, jangan mengunduh, meneruskan, atau menyebarkan ulang. Penanganannya perlu mengikuti arahan aparat dan layanan perlindungan.

5. Ikuti arahan pendamping dan pantau kondisi anak

Keluarga mungkin perlu mengikuti pemeriksaan medis, pendampingan psikologis, atau proses hukum sesuai kebutuhan. Anak dapat memerlukan waktu untuk merasa aman kembali. Jangan menuntutnya segera melupakan kejadian atau kembali beraktivitas seperti biasa.

Bagaimana jika orang yang diduga melakukan kekerasan adalah anggota keluarga?

Kondisi ini dapat membuat orang tua merasa bingung karena melibatkan hubungan dan tekanan sosial. Namun, kedekatan keluarga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan anak. Jangan memaksa anak bertemu atau tinggal bersama orang yang diduga melakukan kekerasan. Minta arahan layanan perlindungan untuk menentukan langkah yang aman dan sesuai ketentuan.

Apakah harus memiliki bukti lengkap sebelum melapor?

Tidak. Keluarga dapat meminta bantuan dan menyampaikan kekhawatiran berdasarkan informasi yang tersedia. Petugas atau lembaga terkait akan menjelaskan proses berikutnya sesuai kewenangan dan kebutuhan penanganan. Jangan menunda mencari pertolongan hanya karena anak belum dapat menceritakan seluruh kejadian atau keluarga belum memiliki dokumen lengkap.

Penutup

Ketika anak mengalami kekerasan, keluarga tidak harus menghadapi persoalan sendirian. SAPA 129, UPTD PPA, fasilitas kesehatan, kepolisian, sekolah, dan tenaga profesional dapat menjadi bagian dari jalur bantuan sesuai situasi. Dengarkan anak, pastikan keselamatannya, jaga privasi, dan cari bantuan yang tepat. Anak berhak memperoleh perlindungan tanpa disalahkan.

Siapkan informasi sebelum menghubungi layanan

Jika memungkinkan, catat lokasi anak saat ini, apakah ia aman, jenis kekerasan yang dikhawatirkan, kapan kejadian diketahui, kebutuhan medis yang mendesak, dan siapa yang dapat dihubungi kembali. Sampaikan fakta yang diketahui dan bedakan dari dugaan. Jangan menunda panggilan hanya karena belum mempunyai seluruh informasi atau belum memiliki bukti lengkap.

Jika anak mengalami cedera atau membutuhkan pemeriksaan segera, utamakan fasilitas kesehatan. Jika ada ancaman langsung, hubungi kepolisian atau layanan darurat setempat. SAPA 129 dan UPTD PPA dapat membantu mengarahkan keluarga, tetapi waktu respons dan layanan yang tersedia dapat berbeda menurut daerah serta kondisi kasus.

Pilih layanan berdasarkan kebutuhan anak

Untuk kebutuhan medis, rumah sakit atau puskesmas menjadi pintu awal. Untuk pengaduan dan pendampingan, hubungi SAPA 129 atau UPTD PPA. Untuk dugaan tindak pidana, keluarga dapat melapor kepada kepolisian. Jika kejadian terkait sekolah, gunakan jalur komunikasi sekolah sambil memastikan perlindungan anak. Beberapa layanan dapat bekerja bersama; keluarga tidak harus memilih hanya satu jalur bila kebutuhan anak memerlukan koordinasi.

Tanyakan bagaimana data anak disimpan, siapa yang dapat mengetahui laporan, dan bagaimana keluarga akan menerima pembaruan. Berikan informasi pribadi hanya kepada pihak yang menangani kasus dan hindari membagikan cerita anak kepada grup atau publik.

Jika anak belum siap berbicara kepada petugas

Jangan memaksakan anak menceritakan detail di depan banyak orang. Sampaikan kepada petugas bahwa anak belum siap atau membutuhkan cara komunikasi yang berbeda. Tanyakan apakah wawancara dapat dilakukan oleh petugas yang terlatih, dalam tempat yang lebih tenang, dan dengan pendamping yang aman bagi anak. Bila terdapat orang dewasa yang diduga terlibat, pastikan ia tidak ikut mendampingi atau memengaruhi cerita anak.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah laporan harus dibuat oleh orang tua kandung? Jalur pelaporan dapat bergantung pada layanan dan situasi. Orang dewasa yang mengetahui atau mengkhawatirkan keselamatan anak dapat meminta arahan dari layanan perlindungan.

Apakah melapor berarti kasus pasti langsung diproses pidana? Tidak selalu. Layanan memiliki kewenangan dan prosedur berbeda. Mereka dapat memberi arahan, pendampingan, rujukan, atau langkah penanganan sesuai informasi dan kebutuhan anak.

Jika keluarga tinggal di daerah yang belum memiliki UPTD PPA mudah dijangkau

Mulailah dengan menghubungi SAPA 129 atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di kabupaten/kota untuk menanyakan layanan terdekat. Bila anak membutuhkan pemeriksaan kesehatan, datang ke puskesmas atau rumah sakit. Jika ada ancaman langsung atau dugaan tindak pidana, hubungi kepolisian. Petugas dapat membantu mengarahkan rujukan sesuai ketersediaan layanan setempat.

Jika laporan pertama belum memperoleh tindak lanjut yang jelas, tanyakan nomor pengaduan, nama unit yang menangani, dan cara meminta pembaruan. Catat tanggal komunikasi dan informasi yang diberikan. Tetap lindungi identitas anak dan hindari membagikan dokumen atau foto kasus di media sosial untuk mencari perhatian publik.

Sumber dan bacaan lanjutan

  • SAPA 129 — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kanal resmi pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  • Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 — Peraturan tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang berlaku sejak Januari 2026.
  • Child Protection (Perlindungan Anak) — United Nations Children’s Fund (UNICEF atau Dana Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa), informasi perlindungan anak di Indonesia.

Artikel terkait

Bacaan lain yang mungkin membantu.