Perpanjang SIM Online Cek Cara, Syarat, Biaya Terbaru !

 

Bisabaca.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Ketika masa berlaku hampir habis, sangat penting untuk memperpanjang SIM agar tidak mati atau kedaluwarsa. Jika SIM sudah mati atau masa berlakunya habis, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan, dan Anda harus membuat SIM baru dengan mengikuti seluruh prosedur dari awal.

Oleh karena itu, disarankan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Anda dapat memulai proses perpanjangan bahkan 90 hari sebelum tanggal kedaluwarsa, sehingga Anda memiliki cukup waktu untuk mengurusnya tanpa terburu-buru. Dengan memperpanjang SIM tepat waktu, Anda dapat menghindari potensi masalah atau kesulitan dalam berkendara.

Anda memiliki beberapa opsi untuk memperpanjang SIM Anda, termasuk melalui layanan SIM keliling, gerai Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), atau di kantor Samsat terdekat. Namun, jika waktu Anda terbatas untuk melakukan perpanjangan secara offline, Anda juga dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai dokumen dan syarat perpanjangan SIM terbaru tahun 2024, serta cara dan tarifnya, silakan simak penjelasan selengkapnya di bagian berikut.

Syarat Perpanjangan SIM Online 2024

Untuk memperpanjang SIM secara online, berikut adalah dokumen dan persyaratan yang harus dipersiapkan:

1. Dokumen Pendukung
   - Kartu SIM yang akan diperpanjang
   - Kartu Tanda Penduduk (KTP)
   - Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
   - Pas foto
   - Hasil Rikkes jasmani
   - Hasil tes psikologi.
2. Syarat Pas Foto
   - Bukan swafoto dengan kamera depan
   - Menggunakan latar belakang biru
   - Resolusi foto 480 x 640 pixel
   - Foto tanpa menggunakan kacamata
   - Foto tidak boleh menggunakan topi atau peci
   - Foto menghadap ke depan.
Cara Perpanjangan SIM Secara Online 2024
Memperpanjang SIM secara online dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya:
1. Download dan install aplikasi Digital Korlantas Polri.
2. Registrasi dengan mengisi nomor HP aktif dan tunggu hingga menerima kode OTP via SMS.
3. Masukkan kode OTP dan buat serta konfirmasi PIN.
4. Lengkapi data pribadi di menu Profil dengan NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email.
5. Tunggu email aktivasi akun dan lakukan verifikasi KTP.
6. Pilih layanan SIM dan klik Perpanjangan SIM.
7. Lakukan tes Rikkes jasmani dan tes psikologi.
8. Pilih Satpas penerbit SIM dan masukkan nomor rekening aktif.
9. Pilih metode pengiriman atau pengambilan di Satpas penerbit.
10. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening.
11. Selesaikan pembayaran sesuai biaya yang tertera.
12. Periksa status transaksi di menu Transaksi.
Biaya perpanjangan SIM terbaru tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80 ribu
- SIM A Umum: Rp 80 ribu
- SIM B I: Rp 80 ribu
- SIM B I Umum: Rp 80 ribu
- SIM B II: Rp 80 ribu
- SIM B II Umum: Rp 80 ribu
- SIM C: Rp 75 ribu
- SIM C I: Rp 75 ribu
- SIM CII: Rp 75 ribu
- SIM D: Rp 30 ribu
- SIM D I: Rp 30 ribu
- SIM Internasional: Rp 225 ribu.
Selain biaya-biaya yang telah disebutkan sebelumnya, perpanjangan SIM secara online juga melibatkan tes kesehatan (Rikkes) jasmani dan tes psikologi. Untuk tes psikologi, Anda akan dikenai biaya sebesar  Rp.37.500 sedangkan biaya untuk tes Rikkes jasmani akan bervariasi tergantung pada klinik yang Anda kunjungi.

Itulah tadi informasi mengenai cara dan syarat perpanjangan SIM terbaru tahun 2024. Oleh karena itu, pastikan untuk tidak menunda-nunda perpanjangan SIM Anda agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.
Dengan kalian telah mengetahui syarat, cara, dan tarif perpanjangan SIM online, Anda dapat mengurusnya dengan lebih mudah dan efisien.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url