Mau jadi anggota KPPS pada pemilu 2024, yuk simak info lengkapnya !

Bisabaca.com - Pintu pendaftaran untuk menjadi bagian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 akan segera terbuka pada tanggal 11 Desember 2023, menandai awal dari keterlibatan aktif dalam penyelenggaraan proses demokrasi. Untuk calon pendaftar, penting untuk memahami dengan seksama berbagai syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Segala informasi terkait jadwal dan persyaratan pendaftaran ini secara terinci terdokumentasi dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, yang merupakan perubahan ketiga dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022. Dokumen-dokumen ini menggambarkan pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, termasuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

KPPS Pemilu memiliki peran sentral dalam melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Strukturnya terdiri dari tujuh orang yang dipilih langsung oleh masyarakat sekitar TPS, menciptakan representasi yang kuat dari keberagaman dan partisipasi masyarakat.

Bagi mereka yang ingin terlibat dalam proses pendaftaran KPPS Pemilu 2024, penting untuk mengetahui dengan jelas jadwal pendaftaran. Pertanyaan-pertanyaan seperti kapan pendaftaran dibuka, bagaimana langkah-langkah pendaftarannya, dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi akan dijawab secara rinci dalam penjelasan berikutnya. Stay tuned untuk memastikan Anda tidak melewatkan langkah penting menuju keterlibatan aktif dalam pelaksanaan demokrasi negara.

Cara Daftar Sebagai Anggota KPPS Pemilu 2024

Perlu diperhatikan jika proses pemilihan umum adalah salah satu momen penting dalam demokrasi, dan menjadi bagian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kontribusi nyata untuk kelancaran proses tersebut. Untuk menjadi anggota KPPS pada Pemilu 2024, berikut adalah panduan cara pendaftarannya.

1. Pantau Pengumuman Resmi

Pantau pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait jadwal pendaftaran KPPS. Informasi ini biasanya akan tersedia di situs web resmi KPU dan melalui media massa.

2. Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut persyaratan untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024:

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia Minimal 17 (tujuh belas) tahun,  max 55 tahunpada hari pemungutan suara Pemilu 2024.
  • Setia kepada Prinsip Negara Pancasila sebagai dasar Negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Integritas dan Kepribadian Memiliki Pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  • Keterlibatan Politik Tidak menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah. Atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
  • Kondisi Kesehatan Mampu secara jasmani dan rohani, Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Rekam Jejak Hukum Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

3. Dokumen yang perlu kalian siapkan :

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
  • Fotokopi e-KTP.
  • Fotokopi ijazah minimal SLTA.
  • Surat pernyataan bermaterai.
  • Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
  • Daftar riwayat hidup.
  • Foto diri ukuran 4 x 6 cm.
  • Surat keterangan partai politik.
4. Cara mendaftar KPPS pemilu 2024
  • Datang ke kantor kelurahan atau lokasi penerimaan pendaftaran KPPS yang telah ditentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS);
  • Beri tahu PPS bahwa Anda ingin mendaftar menjadi petugas KPPS;
  • Bawa persyaratan yang diminta;
  • Pelamar akan diseleksi oleh PPS untuk ditetapkan sebagai petugas KPPS oleh KPU kabupaten/kota setempat.
5. Datang ke Kantor KPU sesuai domisili
Kunjungi kantor KPU di wilayah setempat untuk melakukan pendaftaran. Pastikan kalian untuk memilih waktu yang sesuai dengan jadwal pendaftaran yang telah ditentukan.

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Anggota KPPS Pemilu 2024
  • Pengumuman Pendaftaran 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan Pendaftaran 11-20 Desember 2023
  • Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan Masukan Masyarakat 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi 29-30 Desember 2023
  • Penetapan Anggota KPPS 24 Januari 2024 Pelantikan Anggota KPPS 25 Januari 2024 
  • Masa Kerja KPPS 25 Januari-25 Februari 2024
6. Tugas KPPS pemilu 2024

  • Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
  • Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.M
  • embuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.
  • Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Gaji petugas KPPS pemilu 2024
KPU mengumumkan gaji petugas KPPS pada Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan pada Pemilu 2019.
Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000. Pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.
  • Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
  • Gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000
Nah sudah cukup lengkap ya guys info dari bisabaca.com semoga bermanfaat dan ikuti update dari kami untuk berita terbaru lainnya, enjoy !
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url