Apa Itu IKD, Bagaimana Cara Aktivasinya dan Apa Keuntungannya ? E-KTP Masih Berlaku !

 


Bisabaca.com - Sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Nasional Penerapan Identitas Kependudukan Digital melalui Zoom pada Jumat (15/07/2022), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten telah memulai uji coba penerapan Identitas Kependudukan Digital bagi seluruh Pegawai Dukcapil Klaten (ASN dan THL).

Walaupun belum diresmikan secara resmi, uji coba internal ini dianggap sebagai langkah yang penting untuk meningkatkan pemahaman internal terhadap fitur-fitur yang terdapat dalam aplikasi identitas kependudukan digital. Selain itu, ini juga merupakan upaya untuk mensosialisasikan penggunaan aplikasi ini ke lingkungan keluarga dan masyarakat terdekat.

"Baca Juga Debat Capres Jadi Sorotan HAM Jadi Sasaran"

Sejalan dengan kebijakan Ditjen Dukcapil Kemendagri, penerapan identitas kependudukan digital akan dilakukan secara bertahap. Dimulai dari jajaran pegawai di Dukcapil, selanjutnya akan diimplementasikan ke seluruh ASN di lingkungan Kabupaten/Kota, dan setelah itu menyasar mahasiswa di kampus-kampus setempat.

Suatu daerah dapat menerapkan identitas kependudukan digital setelah Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat telah diimplementasikan. Sedangkan untuk masyarakat yang ingin menggunakan identitas kependudukan digital, syaratnya adalah telah melakukan perekaman biometrik KTP-el atau sudah memiliki KTP-el, memiliki smartphone berbasis Android, dan memiliki koneksi data.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) muncul sebagai solusi inovatif untuk mengatasi kendala kelangkaan blangko e-KTP yang diumumkan oleh Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan bertransformasi menjadi sebuah aplikasi digital yang dapat diakses dengan mudah melalui smartphone, KTP Digital atau IKD menjanjikan kemudahan akses dan proses yang lebih efisien bagi masyarakat. Melalui aplikasi resmi IKD Kemendagri yang dapat diunduh langsung melalui PlayStore atau AppStore, proses pendaftaran dan aktivasi KTP Digital menjadi lebih sederhana, memungkinkan penduduk untuk mengurus identitas kependudukan mereka dengan cepat dan tanpa kesulitan. Dengan demikian, KTP Digital tidak hanya mengatasi masalah kelangkaan blangko, tetapi juga membawa inovasi dalam pelayanan publik untuk menciptakan pengalaman yang lebih praktis dan efisien.

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital:

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari PlayStore atau AppStore.
  2. Buka aplikasi IKD dan isi data diri, termasuk NIK, e-mail, dan nomor handphone. Klik tombol verifikasi data.
  3. Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk Face Recognition.
  4. Pilih scan QR Code yang dapat diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
  5. Setelah berhasil, cek e-mail untuk mendapatkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD.
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses aktivasi IKD.
  7. Pastikan memiliki ponsel dengan akses internet, NIK, alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif sebelum mendaftar.
  8. Proses pendaftaran dan aktivasi IKD memerlukan pendampingan petugas Dukcapil dan dapat dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili.

Dengan adanya inovasi pasti akan diikuti oleh bertambahnya keunggulan yang kita peroleh dari KTP Digital atau IKD berikut ini adalah keunggulan yang kita dapatkan:

  • Penggunaan yang lebih simpel, mengurangi kompleksitas dalam penggunaan identitas digital.
  • Proses pembuatan yang lebih cepat, meminimalkan waktu yang dibutuhkan untuk memiliki identitas digital.
  • Tidak perlu pencetakan dengan blangko, mengurangi ketergantungan pada materi fisik.
  • Identitas digital tidak perlu disimpan dalam dompet, memanfaatkan format digital yang lebih praktis.
  • Kemudahan penyimpanan di dalam smartphone berbasis Android, memungkinkan akses yang lebih mudah dan cepat.
  • Tidak memerlukan fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik, menyederhanakan proses verifikasi identitas.
  • Menghindari potensi pemalsuan data penduduk, meningkatkan keamanan identitas.
  • Risiko KTP hilang berkurang secara signifikan, karena identitas disimpan secara digital.

Penting untuk dicatat bahwa saat ini penggunaan KTP Digital masih bersifat opsional, memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih apakah akan mengadopsi teknologi ini. Meskipun demikian, diharapkan bahwa dalam jangka panjang, KTP Digital akan menjadi standar dalam pelayanan kependudukan. Pergeseran menuju standar ini tidak hanya menggambarkan tren global dalam memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk menciptakan layanan kependudukan yang lebih canggih, efisien, dan aman di era aplikasi digital. Dengan adopsi KTP Digital secara luas, masyarakat dapat menikmati kemudahan dalam proses administrasi kependudukan, sekaligus memberikan kontribusi pada pengembangan sistem yang lebih modern dan terjamin keamanannya. Semoga bermanfaat, ikuti terus berita-berita lainnya bersama bisabaca.com.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url