Jadwal, Persyaratan, dan Proses Pendaftaran Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023
Jadwal, Persyaratan, dan Proses Pendaftaran

Bisabaca.com - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk mengadakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023, yang mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seleksi ini menjadi momen penting yang dinantikan oleh ribuan individu yang bercita-cita menjadi bagian dari sektor publik Indonesia. Dalam artikel ini, kami akan membahas lebih lanjut tentang jadwal seleksi, persyaratan yang diperlukan, serta langkah-langkah pendaftaran.


Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023

Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 memiliki jadwal yang ketat dan terinci, yang mencakup berbagai tahapan penting. Berikut adalah jadwal lengkap seleksi CASN tahun 2023 :

1. Pengumuman Seleksi (16-30 September 2023)

Pengumuman resmi mengenai seleksi CPNS dan PPPK akan dikeluarkan pada periode ini. Informasi-informasi awal, termasuk jumlah formasi yang tersedia, akan disampaikan kepada masyarakat.

2. Pendaftaran Seleksi (17 September-3 Oktober 2023)

Pendaftaran peserta seleksi akan dimulai pada tanggal 17 September dan berlangsung hingga 3 Oktober 2023. Calon peserta harus memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan dan memiliki dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.

3. Seleksi Administrasi (17 September-5 Oktober 2023)

Seleksi tahap administrasi akan berlangsung selama periode ini. Calon peserta harus memastikan bahwa dokumen-dokumen yang mereka ajukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (6-9 Oktober 2023)

Pada tanggal 6-9 Oktober, hasil seleksi administrasi akan diumumkan. Ini adalah tahap awal yang menentukan apakah calon peserta dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya atau tidak.

5. Masa Sanggah (10-12 Oktober 2023)

Untuk peserta yang memiliki keluhan atau sanggahan terhadap hasil administrasi, masa sanggah akan dibuka dari tanggal 10 hingga 12 Oktober.

6. Jawab Sanggah (10-14 Oktober 2023)

Pada tanggal 10-14 Oktober, calon peserta yang mengajukan sanggah dapat memberikan jawaban atau klarifikasi terhadap sanggahan mereka.

7. Pengumuman Pasca Sanggah (13-19 Oktober 2023)

Hasil pasca sanggah akan diumumkan pada periode ini.

8. Penarikan Data Final (20-22 Oktober 2023)

Data final para peserta akan ditarik untuk persiapan tahap selanjutnya.

9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS (23-26 Oktober 2023)

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS akan dijadwalkan pada tanggal 23-26 Oktober.

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS (27-30 Oktober 2023)

Informasi mengenai daftar peserta, jadwal, dan lokasi SKD CPNS akan diumumkan pada periode ini.

11. Pelaksanaan SKD CPNS (31 Oktober-9 November 2023)

Tahap pelaksanaan SKD akan berlangsung dari tanggal 31 Oktober hingga 9 November.

12. Pengolahan Nilai SKD CPNS (7-11 November 2023)

Selama periode ini, nilai dari tes SKD akan diproses.

13. Pengumuman Hasil SKD CPNS (12-14 November 2023)

Pada tanggal 12-14 November, hasil tes SKD akan diumumkan.

14. Masa Sanggah (15-17 November 2023)

Calon peserta yang ingin mengajukan sanggah terhadap hasil SKD dapat melakukannya selama periode ini.

15. Jawab Sanggah (15-19 November 2023)

Calon peserta yang mengajukan sanggah akan diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban atau klarifikasi.

16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah (18-22 November 2023)

Periode ini akan digunakan untuk memproses hasil sanggah terhadap SKD.

17. Pengumuman Pasca-Sanggah (18-24 November 2023)

Hasil pasca-sanggah akan diumumkan kepada peserta selama periode ini.

18. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) (25-27 November 2023)

Pemetaan lokasi untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS akan dilakukan oleh para peserta.

19. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi (28-30 November 2023)

Peserta akan memilih lokasi SKB CPNS menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) pada periode ini.

20. Penarikan Data Final (1-2 Desember 2023)

Data final peserta akan ditarik untuk tahap selanjutnya.

21. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT (3-4 Desember 2023)

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS akan dijadwalkan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

22. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT (5-7 Desember 2023)

Informasi mengenai daftar peserta serta jadwal dan lokasi SKB CPNS akan diumumkan pada periode ini.

23. Pelaksanaan SKB CPNS (8-14 Desember 2023)

Tahap pelaksanaan SKB CPNS akan berlangsung dari tanggal 8 hingga 14 Desember.

24. Integrasi Nilai SKD dan SKB (15-27 Desember 2023)

Nilai dari SKD dan SKB akan diintegrasikan selama periode ini.

25. Pengumuman Kelulusan (28 Desember 2023-4 Januari 2024)

Pengumuman resmi mengenai kelulusan peserta akan dikeluarkan dari tanggal 28 Desember hingga 4 Januari 2024.

26. Masa Sanggah (5-7 Januari 2024)

Calon peserta yang memiliki sanggahan terhadap hasil seleksi dapat mengajukannya selama periode ini.

27. Jawab Sanggah (5-11 Januari 2024)

Pada tanggal 5-11 Januari, peserta yang mengajukan sanggah akan diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban atau klarifikasi atas sanggahan mereka.

28. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah (7-12 Januari 2024)

Nilai hasil sanggah akan diproses selama periode ini.

29. Pengumuman Kelulusan Pasca-Sanggah (8-14 Januari 2024)

Hasil kelulusan pasca-sanggah akan diumumkan kepada peserta selama periode ini.

30. Pengisian Data Rincian Hak (DRH) NIP CPNS (15 Januari-13 Februari 2024)

Peserta yang telah dinyatakan lulus akan diminta untuk mengisi data rincian hak (DRH) Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS mereka pada periode ini.

31. Usul Penetapan NIP CPNS (14 Februari-14 Maret 2024)

Penetapan NIP CPNS akan dilakukan oleh pihak berwenang mulai dari tanggal 14 Februari hingga 14 Maret 2024.


Jadwal Penerimaan PPPK Tahun 2023

Selain jadwal seleksi CPNS, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga mengusulkan jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Berikut adalah jadwal lengkap seleksi PPPK tahun 2023 :

1. Pengumuman Seleksi (16-30 September 2023)

Pengumuman resmi mengenai seleksi PPPK akan dikeluarkan pada periode ini. Informasi-informasi awal mengenai formasi yang tersedia akan disampaikan kepada masyarakat.

2. Pendaftaran Seleksi (17 September-3 Oktober 2023)

Pendaftaran peserta seleksi PPPK akan dimulai pada tanggal 17 September dan berlangsung hingga 3 Oktober 2023. Calon peserta harus memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

3. Seleksi Administrasi (17 September-5 Oktober 2023)

Seleksi tahap administrasi PPPK akan berlangsung selama periode ini. Calon peserta harus memeriksa dokumen-dokumen yang mereka ajukan sesuai dengan persyaratan.

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (6-9 Oktober 2023)

Pada tanggal 6-9 Oktober, hasil seleksi administrasi PPPK akan diumumkan. Tahap awal ini akan menentukan apakah calon peserta dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

5. Masa Sanggah (10-12 Oktober 2023)

Bagi peserta yang memiliki keluhan atau sanggahan terhadap hasil administrasi, masa sanggah akan dibuka dari tanggal 10 hingga 12 Oktober.

6. Jawab Sanggah (10-14 Oktober 2023)

Pada tanggal 10-14 Oktober, calon peserta yang mengajukan sanggah akan diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban atau klarifikasi atas sanggahan mereka.

7. Pengumuman Pasca Sanggah (13-19 Oktober 2023)

Hasil pasca sanggah akan diumumkan kepada peserta selama periode ini.

8. Penarikan Data Final (20-22 Oktober 2023)

Data final peserta akan ditarik untuk persiapan tahap selanjutnya.

9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi (23-26 Oktober 2023)

Seleksi Kompetensi dasar untuk PPPK akan dijadwalkan pada periode ini.

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi (27-30 Oktober 2023)

Informasi mengenai daftar peserta serta jadwal dan lokasi seleksi kompetensi PPPK akan diumumkan pada periode ini.

11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (1-25 November 2023)

Tahap pelaksanaan seleksi kompetensi akan berlangsung dari tanggal 1 hingga 25 November.

12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (6-27 November 2023)

Selama periode ini, seleksi kompetensi teknis tambahan akan dilaksanakan sesuai dengan bidang masing-masing.

13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi (21 November-1 Desember 2023)

Selama periode ini, nilai dari tes seleksi kompetensi akan diproses.

14. Pengumuman Kelulusan (28 November-4 Desember 2023)

Pengumuman resmi mengenai kelulusan peserta seleksi PPPK akan dikeluarkan dari tanggal 28 November hingga 4 Desember.

15. Masa Sanggah (5-7 Desember 2023)

Calon peserta yang ingin mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi dapat melakukannya selama periode ini.

16. Jawab Sanggah (5-9 Desember 2023)

Pada tanggal 5-9 Desember, peserta yang mengajukan sanggah akan diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban atau klarifikasi atas sanggahan mereka.

17. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah (8-12 Desember 2023)

Nilai hasil sanggah terhadap seleksi kompetensi akan diproses selama periode ini.

18. Pengumuman Kelulusan Pasca-Sanggah (8-14 Desember 2023)

Hasil kelulusan pasca-sanggah akan diumumkan kepada peserta selama periode ini.

19. Pengisian Data Rincian Hak (DRH) NIP PPPK (15 Desember 2023-13 Januari 2024)

Peserta yang telah dinyatakan lulus akan diminta untuk mengisi data rincian hak (DRH) Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK mereka pada periode ini.

20. Usul Penetapan NIP PPPK (14 Januari-12 Februari 2024)

Penetapan NIP PPPK akan dilakukan oleh pihak berwenang mulai dari tanggal 14 Januari hingga 12 Februari 2024.


Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK

Untuk calon peserta yang baru pertama kali mendaftar untuk seleksi CPNS dan PPPK, ada beberapa persyaratan dan langkah yang perlu diikuti. Berikut adalah persyaratan yang perlu Anda persiapkan sebelum mendaftar :

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Pastikan Anda memiliki NIK yang valid.

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

KK adalah salah satu dokumen penting yang perlu Anda siapkan.

3. Nomor NPWP (jika ada)

Jika Anda memiliki NPWP, pastikan Anda memiliki nomornya.

4. Nomor Telepon dan Email Aktif

Pastikan Anda memiliki nomor telepon dan alamat email yang aktif, karena ini akan digunakan untuk komunikasi selama proses seleksi.

5. Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) (jika Anda seorang tenaga medis)

Jika Anda adalah tenaga medis, Anda perlu menyiapkan dokumen STR atau SIP sesuai dengan persyaratan.


Berikut langkah-langkah untuk membuat akun dan mendaftar seleksi CPNS dan PPPK:

1. Buka situs resmi SSCASN di [https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login](https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login).

2. Pilih "Daftar" di laman awal.

3. Isi formulir pendaftaran CPNS dan PPPK dengan informasi yang benar.

4. Verifikasi nomor telepon dan email Anda.

5. Verifikasi data dan upload dokumen CPNS dan PPPK yang diperlukan.

6. Tunggu proses verifikasi.

7. Setelah mendapatkan email verifikasi, login ke akun SSCASN dengan NIK dan password.

8. Lengkapi profil Anda dan pilih instansi CPNS dan PPPK yang sesuai.

9. Pilih formasi yang Anda inginkan dan klik "Daftar."


Perlu diingat bahwa perubahan dalam cara, syarat, atau jadwal pendaftaran dapat terjadi. Oleh karena itu, selalu periksa pengumuman terbaru seputar pendaftaran dan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 di situs resmi BKN.

Pendaftaran untuk seleksi CASN tahun 2023 adalah kesempatan besar bagi individu yang bercita-cita untuk berkarier di sektor publik Indonesia. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pendaftaran dengan seksama untuk memaksimalkan peluang Anda. Semoga sukses dalam perjalanan menuju menjadi ASN atau PPPK yang berdedikasi untuk negara dan masyarakat.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url